BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Konselor
adalah seseorang yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan
bimbingan dan konseling kepada peserta didik disatuan pendidikan. Konselor
merupakan salah satu profesi yang termasuk kedalam tenaga kependidikan seperti
yang tercantum dalam undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang system pendidikan nasional maupun tentang guru dan dosen. Konselor
semula disebut sebagai guru bimbingan penyuluhan ( Guru Bp ). Seiring dengan
perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling ( Guru Bk ). Untuk menyelesaikan
kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai guru dan
pembimbing.
Kualitas
pribadi konselor merupakan faktor yang sangat penting dalam konseling. Beberapa
hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pribadi konselor menjadi faktor
penentu bagi pencapaian konseling yang efektf, disamping faktor pengetahuan
tentang dinamika prilaku dan keterampilan terapeutik / konseling. Konselor
harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa yang mengalami
masalah dengan kadar cukup parah dan siswa yang mengalami gangguan emosional
khusus, khususnya melalui program – program kelompok, program kegiatan diluar
sekolah dan kegiatan pendidikan / pengajaran disekolah dan bentuk pelayanan
lainnya. Salah satu kualiatas pribadi konselor yang harus dikembangkan adal
genuine.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat
dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
a. Apa
pengertian dari genuine ?
b. Bagaimana
cara mengembangkan sikap genuine ?
c. Apa
upaya yang dapat dilakukan konselor untuk menunjukkan sikap genuine ?
1.3 Tujuan
Dari rumusan maslah diatas maka dapat
rumuskan tujuan sebagai berikut :
a. Mengetahui
definisi dari genuine.
b. Mengetahaui
bagaimana cara mengembangkan genuine.
c. Mengetahui
upaya-upaya konselor untuk menunjukkan sikap genuine.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Genuine
(keaslian)
Keaslian merupakan kemampuan konselor manyatakan
dirinya secara bebas dan mendalam tanpa pura-pura, tidak bermain peran, dan
tidak mempertahankan diri. Konselor yang demikian selalu tampak keaslian
pribadinya, sehingga tidak ada pertentangan antara apa yang ia katakan dan apa
yang ia lakukan. Tingkah lakunya sederhana,lugu dan wajar.
2.2 Cara mengembangkan
kepribadian konselor
Cara mengembangkan kepribadian konselor sebagai konselor
yang asli adalah :
·
Sikap
konselor dalam menerima konseli. Konselor hendaknya memiliki kemampuan untuk
menerima klien apa adanya atas dasar adanya penghargaan terhadap diri konseli.
·
Penuh
pengertian terhadap konseli. Konselor hendaknya memiliki kemampuan untuk
menunjukkan sikap penuh pengertian terhadap konseli. Pengertian konselor yang
menyangkut diri konseli adalah segala sesuatu yang telah diungkapkan oleh
konseli baik verbal maupun non verbal.
·
Sifat
jujur dan kesungguhan. Konselor sebaiknya bisa bersikap jujur terhadap diri
sendiri maupun terhadap konseli. Kejujuran dan kesungguhan konselor akan
menumbuhkan saling pengertian dan penghargaan, sehingga dapat mendorong konseli
menemukan dirinya secara jujur dengan kacamata yang lebih realistis
·
Kemampuan
berkomunikasi. Keterampilan utama yang harus dimiliki konselor adalah
mengkomunikasikan pemahamannya tentang konseli. Konselor harus dapat
menghidupkan proyeksinya dengan perasaannya dan dapat ditangkap serta
dimengerti oleh konseli sebagai pernyataan yang penuh penerimaan dan pengetian.
·
Kemampuan
berempati. Konselor dituntut untuk memiliki kemampuan berempati. Sikap empati
yaitu sikap menempatkan diri pada situasi orang lain.
·
Kemampuan
membina keakraban. Untuk membina hubungan yang nyaman antara konselor dan
konseli, konselor dituntut untuk memiliki kemampuan membina keakraban. Karena
keakraban itu merupakan syarat yang sangat penting dalam hubungan konseling.
·
Sikap
terbuka. Keterbukaan konslei akna terwujud apabila ada keterbukaan konselor.
Keterbukaan konselor memiliki peranan yang penting untuk menggugah keterbukaan
konseli dalam mengemukakan masalahnya.
2.3
Upaya-upaya yang dilakukan konselor untuk menunjukkan sikap
genuinness.
Ø Menunjukkan
sikap kejujuran.
Ø Konselor
harus berusaha membuang sikap sombong.
Ø Menunjukkan
keutuhan dan keterbukaan.
Ø Konselor
harus menunjukkan sikap aslinya dan menghilangkan sikap berpura-pura agar klien
tidak menutup diri.
Ø Konselor
dapat menun jukkansikap ketulusan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Seorang konselor harus memilki sikap keaslian (genuine) dimana konselor tidak
berpura-puara menjadi orang lain, namun ia menjadi dirinya sendiri, tidak
memainkan peran siapapun, bertingkah lugu dan sewajarnya sebagaimana layaknya
konselor yang baik dan benar,semua berjalan apa adanya tidak ada yang
dibuat-buat atau disabotase oleh orang lain atau salah satu pihak.
3.2 Saran
Hendaknya seorang konselor harus mengembangkan sikap
ini dimana konselor dituntut untuk jujur, terbuka, dan bersungguh-sungguh dalam
menjalankan kegiatan atau pekerjaanya, sehingga konseli dapat menemukan jati
diri maupun kelemahan atau kkurangan bagaimana cara mengembangkan dan
meminimalisir kekurangan dan kelebihan tadi supaya menjadi manusia atau
sseorang yang berguna atau memiliki arti bagi orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Corey,
M.S (2007). Becoming a Helper, USA: Thomson Brooks/cole
Janette Murad Lesmana,. Dasar – dasar
konseling, ( Jakarta: universitas Indonesia, 2005 )
Syamsu yusuf dan A. Juntika Nurihsan,. Landasan
bimbingan dan konseling. ( Bandung: PT remaja rosda karya, 2005 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar